Daftar Pertanyaan Yang Sering Muncul
1. Apa itu perizinan penelitian?
Izin penelitian berbentuk surat izin yaitu surat yang diberikan oleh Direktur RSUD Dr. Moewardi kepada peneliti yang telah memenuhi
syarat untuk melaksanakan penelitian.
2. Ada berapa macam pelayanan perizinan penelitian?
Izin penelitian di RSUD Dr. Moewardi ada 4 macam, yaitu
-
Izin Pra Penelitian/Studi Pendahuluan
Yaitu Izin yang diberikan dalam rangka memfasilitasi peneliti untuk penyusunan proposal. Fasilitas yang diberikan terbatas hanya pada pengambilan data Populasi.
-
Izin Mini Penelitian
Yaitu Izin yang diberikan kepada peneliti dalam rangka penyusunan tugas mata kuliah, tugas penelitian praktek profesi, tugas kenaikan stase.
-
Izin Penelitian &/ Uji Validitas
Yaitu Izin yang diberikan kepada peneliti dalam rangka penyelesaian studi (KTI, Skripsi, Tesis, Desertasi, dll), penelitian dosen dan atau untuk proses pengambilan data dalam rangka uji validitas kuesioner.
-
Izin Uji Klinis Penelitian Hibah
Yaitu Izin yang diberikan kepada peneliti dalam rangka pelaksanaan uji klinis suatu produk yang dibiayai oleh sponsor.
.
3. Apa saja persyaratan yang diperlukan?
Untuk Jenis kegiatan Pra Penelitian/Studi Pendahuluan berkas yang perlu diunggah ke web yaitu:
-
Surat Permohonan dari Instansi Pemberi tugas untuk melaksanakan penelitian (Kantor bekerja, kampus asal sekolah dll).
Sedangkan untuk persyaratan Mini Penelitian, Penelitian/Uji Validitas dan Uji KLinis, berkas yang perlu diunggah ke web yaitu:
-
Surat Permohonan dari Instansi Pemberi tugas untuk melaksanakan penelitian (Kantor bekerja, kampus asal sekolah dll).
-
Sertifikat Laik Etik/Ethical Clearance (lebih disarankan menggunakan Ethical Clearance yang diterbitkan di moewardi). Apabila menggunakan
EC dari luar wajib dimintakan review ulang oleh Tim Etik RSDM.
-
Proposal Penelitian yang sudah disetujui dan ditanda tangani oleh pembimbing dan atau penguji.
4. Apa yang harus saya lakukan setelah berhasil submit data?
-
Anda secara otomatis akan mendapatkan pesan melalui email dan aplikasi whatsapp sesuai alamat email dan nomor yang Anda daftarkan.
-
Setelah mendapatkan username dan password silahkan login ke halaman login.
-
Silahkan cetak Resume, Bukti Registrasi dan Surat Pernyataan pada halaman profil.
-
Dalam waktu 2x24 jam kerja, pengajuan Anda akan di proses ke tahap selanjutnya oleh admin, yaitu tahap verifikasi.
Pada tahap verifikasi permohonan Anda sedang diajukan untuk proses permintaan disposisi kepada Direktur. Pada proses ini membutuhkan waktu paling lama 5 hari kerja (jika tidak ada kendala).
Apabila melebihi 5 hari kerja pengajuan Anda tidak juga berubah status progressnya, segera hubungi Admin.
-
Silahkan datang ke Bagian diklit setelah mendapatkan notifikasi Untuk ditindak lanjuti.
5. Apa yang harus saya lakukan jika muncul error NIK SUDAH TERDAFTAR?
NIK sudah terdaftar berarti sudah ada data yang masuk ke dalam sistem.
-
Jika Anda sudah pernah melakukan pengajuan sebelumnya,
silahkan masuk menggunakan username dan password yang sudah pernah dikirim oleh sistem.
Lakukan pengajuan izin baru pada menu izin baru jika ini pengajuan Anda yang ke sekian kali.
-
Jika Anda belum pernah mendaftar dan setelah Anda cek email dan WhatsApp tidak ada pesan yang dikirim oleh sistem, silahkan kontak Admin untuk bantuan.
6. Apa yang harus saya lakukan jika saya salah input data?
Silahkan kontak admin untuk bantuan.
7. Apa yang harus saya lakukan jika berkas persyaratan gagal terupload?
Pastikan 3 hal ini sesuai:
-
File Name (nama berkas) tidak boleh terlalu panjang dan menggunakan karakter khusus.
-
File Type (Tipe berkas) harus PDF.
-
File Size (Ukuran berkas) tidak boleh melebihi 1Mb untuk ec dan surat permohonan, dan tidak
boleh melebihi 2Mb untuk proposal.
Silahkan login kembali menggunakan username dan password yang sudah dikirim sistem melalui pesan Whatsapp dan email Anda, kemudian silahkan tambahkan file persyaratan yang kurang pada kolom yang sesuai.
8. Kapan saya harus datang ke Bagian Diklit?
Silahkan datang ke Bagian diklit setelah mendapatkan notifikasi Untuk ditindak lanjuti
dan membawa berkas persyaratan yang disampaikan di notifikasi.
9. Dimana Bagian Diklit RSUD Dr Moewardi?
Pelayanan administrasi Diklit dilayani di Gedung RSUD Dr. Moewardi
Gedung Kenanga (administrasi dan parkir) Lantai 11
Jl. Kolonel Sutarto No.132, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126
klik link berikut untuk melihat di maps :
https://maps.app.goo.gl/F83rPir3aA47xRf6A
10. Berapa tarif pelayanan kegiatan penelitian?
Sesuai Pergub Nomor 58 Tahun 2020 berikut untuk tarif pelayanan penelitian:
Jenjang |
Pra Penelitian |
Mini Penelitian |
Penelitian |
SMU/Sederajat |
60.000 |
60.000 |
100.000 |
DI-DIII/Sederajat |
100.000 |
125.000 |
150.000 |
DIV-S1/Sederajat |
125.000 |
150.000 |
300.000 |
S2-PPDS/Sederajat |
300.000 |
250.000 |
450.000 |
S3/Sederajat |
500.000 |
750.000 |
1.000.000 |
Karyawan/Dosen |
500.000 |
|
1.000.000 |
Umum |
|
|
1.000.000 |
11. Pembayaran dilakukan dimana?
Pembayaran dapat dilakukan secara cash di kasir Rawat Jalan di gedung Wijaya Kusuma Lantai 1 pada jam kerja
12. Jam kerja dari jam berapa sampai jam berapa?
Jam Kerja Pelayanan adalah sebagai berikut:
Hari Pelayanan |
Jam Pelayanan |
Jam Istirahat |
Senin sd. Kamis |
07.00 sd 15.30 WIB |
12.00 sd 13.00 WIB |
Jum'at |
07.00 sd. 14.00 WIB |
12.00 sd. 13.00 WIB |
Sabtu, Minggu, Hari Besar |
Libur |
|
13. Apa yang harus saya lakukan jika tidak menerima notifikasi di Whatsapp?
Notifikasi kami kirimkan melalui 2 media, yaitu melalui pesan whatsApp dan pesan Email.
Silahkan cek email jika tidak mendapat notifikasi di whatsapp. Jika Anda tidak menerima keduanya, silahkan kontak Admin.
14. Saya bisa hubungi admin dimana?
Silahkan chat whatsapp di 085647160979 atau klik link berikut
bit.ly/santyana.
15. Apa yang harus saya lakukan jika sudah selesai penelitian?
silahkan kumpulkan berkas kelengkapan yang diberikan pada waktu pengambilan surat izin di bagian diklit dan naskah laporan ke
Bagian Pendidikan dan Pelatihan.
Sudah siap ajukan permohonan penelitian?